Kemendikbudristek Tetapkan Zapin Penyengat Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Kemendikbudristek Tetapkan Zapin Penyengat Sebagai Warisan Budaya Takbenda
Kemendikbudristek mentetapkan Zapin Penyengat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2023. Foto: Disbudpar Tanjungpinang

Medianesia.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merekomendasikan Zapin Penyengat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2023.

Penetapan keputusan Zapin Penyengat sebagai Warisan Budaya Takbenda usulan Kota Tanjungpinang Kepri ini, berlangsung pada 28 hingga 31 Agustus di Jakarta. 

Dalam putusan tim penilai, Zapin Penyengat lolos uji. Tim penilai merekomendasikannya sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Pejabat Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang Syafaruddin, mengatakan sebelum sidang putusan, masing-masing perwakilan memaparkan usulannya kepada tim penilai. 

“Alhamdulillah, semua pertanyaan dapat terjawab dengan baik oleh seluruh utusan Kabupaten Kota,” ungkap Syafaruddin, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, ada beberapa pertanyaan yang agak sulit terjawab, terutama kesenian Berdah. Sebab banyak daerah seperti Jambi juga memiliki kesenian ini. 

“Zapin Penyengat memiliki ciri khas gerakan tari yang berbeda dari jenis zapin yang lain. Alhamdulillah, lolos,” kata Syafaruddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *