Kemendag Ingatkan TikTok Pisahkan Transaksi Belanja di Medsos

Kemendag Ingatkan TikTok Pisahkan Transaksi Belanja di Medsos
Banner aplikasi TikTop Shop. Foto: Tangkapan layar aplikasi TikTok

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.

“Selain itu, juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 50 ayat 2. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *