Kemendag Ingatkan TikTok Pisahkan Transaksi Belanja di Medsos

Kemendag Ingatkan TikTok Pisahkan Transaksi Belanja di Medsos
Banner aplikasi TikTop Shop. Foto: Tangkapan layar aplikasi TikTok

Medianesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan mewanti-wanti TikTok agar menaati aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal tersebut menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah resmi ditutup 4 Oktober 2023 lalu. Namun, setelah dibuka 12 Desember 2023 kemarin, TikTop Shop masih melakukan transaksi belanja dalam satu platform di aplikasi TikTok itu sendiri.

Itu bertentang dengan Permendag 31 yang melarang sosial commerce untuk berdagang, dan hanya diperbolehkan melakukan promosi. 

“Yah tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31 itu,” ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, Rabu (20/12). 

Isy menegaskan pihaknya tidak melarang kolaborasi antara TiktTok dengan Tokopedia. Asalkan tidak ada transaksi di media sosial TikTok. Kemendag memberikan waktu selama tiga bulan agar adanya pemisahan antara transaksi di media sosial..

Sementara itu, dikutip dari Permendag Nomor 31 Bab 8 Pasal 50, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Permendag ini akan diberikan sanksi administratif. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *