Kemenag Umumkan 23.799 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II, SKT Dimulai 23 April 2025

Kemenag Umumkan 23.799 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahap II, SKT Dimulai 23 April 2025
Ilustrais. Kementerian Agama (Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam proses Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Foto: Dok Kemenag.

Medianesia.id, Batam – Kementerian Agama (Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi dalam proses Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Sebanyak 23.799 pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT).

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa dari total peserta tersebut, 16.941 orang akan mengikuti SKT yang dilaksanakan di Kantor Regional/UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan SKT dijadwalkan berlangsung pada 23 April hingga 4 Mei 2025.

“SKT akan digelar secara serentak di seluruh kantor regional BKN. Peserta wajib mengikuti seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Sementara itu, sebanyak 6.858 peserta lainnya akan mengikuti SKT di lokasi ujian mandiri maupun luar negeri.

Jadwal dan lokasi ujian untuk kategori ini akan diumumkan secara terpisah dalam waktu dekat.

Kamaruddin menegaskan, peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal atau lokasi ujian yang sudah ditentukan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berdampak pada status keikutsertaan dalam seleksi.,” katanya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa seluruh proses SKT akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Materi pokok soal CAT juga telah dilampirkan dalam pengumuman resmi.

“Peserta wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman dengan seksama. Kelalaian dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Wawan.

Ia mengingatkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi sesuai jadwal dan lokasi dinyatakan gugur.

Proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun, dan kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh hasil kerja dan kemampuan peserta.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan atau motif lainnya, baik dari internal Kemenag maupun pihak eksternal, itu adalah tindakan penipuan. Harap segera dilaporkan,” ujar Wawan.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *