Kemen Imipas Copot 30 Pejabat Imigrasi Soetta akibat Kasus Pungli WN Cina

Kemen Imipas Copot 30 Pejabat Imigrasi Soetta akibat Kasus Pungli WN Cina
Ilustrasi. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Kemenpan-RB

Medianesia.id, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) setelah terungkapnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara (WN) Cina.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Cina terkait 44 kasus pungli yang dialami warganya saat melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta.

“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua petugas yang namanya tercantum dalam laporan tersebut dari penugasan di Soetta. Kami ganti,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2025.

Menurutnya, 30 pejabat imigrasi tersebut saat ini sedang diperiksa oleh internal Kemen Imipas untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

Sebelumnya, beredar surat resmi dari Kedubes Cina di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025, yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri RI.

Dalam surat tersebut, Kedubes China melaporkan bahwa mereka telah menangani 44 kasus pemerasan terhadap WN Cina di Bandara Soekarno-Hatta, dengan total uang sekitar Rp32.750.000 yang kemudian dikembalikan kepada lebih dari 60 WN Cina.

“Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan, karena masih banyak WN Cina yang tidak mengajukan pengaduan akibat jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” tulis Kedubes Cina dalam suratnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kedubes Cina meminta agar pihak berwenang memasang papan peringatan bertuliskan “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris di area pemeriksaan imigrasi Bandara Soetta.

Selain itu, Kedubes Cina juga berharap agar agen perjalanan di Cina diberikan peringatan tegas untuk tidak menyarankan wisatawan Cina memberikan uang kepada petugas imigrasi Indonesia dalam bentuk suap atau “uang pelicin”. (*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *