Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Korupsi Sepanjang 2025

capaian penanganan korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi seluruh jajaran Pidsus atas capaian penanganan korupsi sepanjang 2025. Foto: Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi atas pelaksanaan tugas penegakan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam keterangan resmi pada Senin, 8 Desember 2025, Kejati Kepri merinci capaian penanganan perkara korupsi yang ditangani baik di tingkat kejati maupun kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan se-Kepulauan Riau.

Baca juga: Kakek di Tanjungpinang Dipolisikan usai Diduga Cabuli Cucunya

Sepanjang 2025, Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri menangani, 6 penyelidikan, 9 penyidikan, dan 15 pra-penuntutan. Sementara penanganan gabungan Kejati, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri mencatat 39 penyelidikan, 42 penyidikan, 45 pra-penuntutan, 56 penuntutan, dan 38 eksekusi badan/orang.

Selain kasus korupsi, jajaran Pidsus juga menangani perkara kepabeanan, cukai, perpajakan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), antara lain, 32 pra-penuntutan, 41 penuntutan, 19 upaya hukum, dan 28 eksekusi badan/orang

Kemudian, Kejaksaan di Kepri juga mencatat capaian signifikan pada aspek pemulihan keuangan negara sebesar Rp24,55 miliar serta US$ 272.497 berhasil diselamatkan sepanjang 2025. Sementara itu, pengembalian kerugian negara mencapai Rp18,61 miliar dan US$ 272.497.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 371 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi seluruh jajaran Pidsus atas capaian tersebut. Ia menilai, kinerja sepanjang 2025 menjadi modal penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi ke depan.

“Capaian ini menjadi bahan introspeksi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja penanganan tindak pidana korupsi pada 2026, sekaligus memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” pungkasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait