Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, didampingi Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan konferensi pers memaparkan capaian penanganan korupsi di Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada Senin, 9 Desember 2024. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers, ia mengapresiasi kinerja jajarannya yang berhasil menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini.

“Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan transparansi di wilayah ini,” tegas Teguh Subroto, Senin, 9 Desember 2024.

Selama periode Januari hingga 9 Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani sejumlah kasus besar. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kasus Pembangunan Studio TVRI Kepri Tahun 2022
Anggaran: Rp10 miliar (APBN 2022).
Kerugian Negara: Rp9,08 miliar.
Perkembangan: Tiga tersangka telah ditetapkan berdasarkan audit investigatif BPK RI.

2. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal (PT Gema Samudera Sarana, 2021)
Kerugian Negara: Rp9,63 miliar dan $318.749.
Perkembangan: Pemberkasan.

3. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal (PT Pelayaran Kurnia Samudra, 2015–2021)
Kerugian Negara: Rp9,63 miliar dan $318.749.
Perkembangan: Pemberkasan.

4. Pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal (PT Segara Catur Perkasa, 2021)
Kerugian Negara: Rp9,63 miliar dan $318.749.
Perkembangan: Pemberkasan.

5. Pengaturan Barang Kena Cukai di Tanjung Balai Karimun (2016–2019)
Perkembangan: Menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

6. Penyimpangan Penutupan Asuransi Aset PT Persero Batam (2012–2021)
Tersangka: Alwi M. Kubat.
Perkembangan: Kasus telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Batam.

7. Pembangunan Polder Pengendali Banjir di Tanjungpinang (2021)
Tersangka: Pesrizal, ST.
Perkembangan: Kasus telah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *