Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Tanah Merah, Bintan

Kejati Tetapkan Pejabat BPR Bestari Sebagai Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. Foto: Istimewa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kabupaten Bintan.

Dari dua tersangka baru itu, mantan Plt Kepala Dinas Perkim Bintan berinisial, BW, kembali ditetapkan tersangka. Padahal, yang bersangkutan juga ditetapkan tersangka pada 2022 lalu atas kasus dugaan korupsi proyek yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan kedua tersangka baru kasus dugaan korupsi adalah BW selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) tahun 2019. Kemudian penyedia jasa proyek pembangunan jembatan tanah merah tahun 2019 berinisial S.

Menurut, pada 2022 lalu penetapan dua tersangka atas dugaan kasus korupsi Jembatan Tanah Merah pada tahun anggaran 2018. Sementara, saat ini merunut pada tahun anggaran 2019.

“Ini kegiatan 2019, untuk 2018 kan sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (13/6).

Saat ini, Denny belum bisa memastikan nilai kerugian dugaan korupsi jembatan tanah merah tahun 2019 ini. Sebab, nilai kerugian tersebut masih dalam tahap perhitungan.

Baca juga : Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah

“Yang 2018 lagi perampungan pemberkasan untuk dilanjutkan tahap pemeriksaan berkas kepada jaksa peneliti, untuk memastikan apakah dapat ditetapkan P21,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perkim Bintan berinisial BW, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Tahun 2018 senilai Rp. 16,9 Miliar.

Selain BW, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D juga ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *