Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam atau PT Persero Batam di PT Berdikari Insurance Cabang Batam pada periode 2012-2021, Kamis (17/10).
Dua tersangka yang ditahan yakni, selaku Sekretaris Perusahaan PT. Persero Batam berinisial, SS, dan Pimpinan PT. Berdikari Insurance Cabang Batam berinsial, AMK.
Keduanya diduga terlibat dalam penutupan aset asuransi PT Persero Batam tanpa proses lelang dan tanpa penilaian dari pihak yang berwenang.
Mereka juga mengasuransikan aset yang tidak produktif atau rusak, sehingga biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam hilang.
Berdasarkan audit Badan Pengelola Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,22 miliar.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, menyatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang, terhitung sejak 17 Oktober 2024 hingga 5 November 2024.
“Alasan penahanan kedua tersangka adalah kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana serupa,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. (Ism)
Editor: Brp





