Kejati Kepri Tahan 4 Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Kejati Kepri Tahan 4 Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam, 2 Pejabat dan 2 Pengusaha
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menahan total empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam.

Dua tersangka terbaru berasal dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, yakni HS, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelabuhan BP Batam pada 2015, serta HK, Kepala Bidang Komersial BP Batam tahun 2015.

Sebelumnya, dua tersangka dari pihak swasta telah lebih dulu ditahan, yaitu Alan Roy Gema, Direktur PT Gemmalindo Shipping Batam sekaligus Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, serta Syahrul, Direktur Utama PT Segara Catur Perkasa sekaligus Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.

“Saat ini keempat tersangka sudah kami tahan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan yang dipimpin oleh Alan dan Syahrul awalnya beroperasi tanpa izin dari Kementerian Perhubungan dalam mengelola jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam.

Meski akhirnya mendapatkan izin, kedua perusahaan tersebut tidak menyetorkan bagi hasil atau sharing yang seharusnya menjadi PNBP bagi BP Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan USD 46.252. Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Kedua tersangka dari pihak swasta didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, HS dan HK dari BP Batam juga diduga memiliki peran dalam kasus ini. Kejati Kepri menyatakan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkembangan terbaru, salah satu tersangka, Syahrul, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung oleh istrinya, didampingi kuasa hukum, kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri pada Jumat, 7 Februari 2025.

Mukharom menyebutkan, jumlah tersebut baru sebagian dari total kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan audit BPKP Kepri, PT Pelayaran Kurnia Samudra yang dipimpin Syahrul belum menyetorkan PNBP senilai Rp6,42 miliar dan USD 31.975,84 dalam periode 2015-2021.

“Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai bentuk pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

Kejati Kepri berharap agar tersangka lainnya juga bersedia mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tertanggal 4 November 2024. (Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *