Kejati Kepri Selidiki Kasus Cukai Rokok di Karimun, Potensi Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar

Kejati Kepri Selidiki Kasus Cukai Rokok di Karimun, Potensi Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Karimun. Foto: Dok Medianesia.id.

Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Karimun.

Penyerahan dokumen audit dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dan diterima langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, pada Kamis (15/5/2025) kemarin.

Teguh Subroto mengatakan audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,968 miliar.

“Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2019, dengan kerugian terbesar berasal dari hilangnya penerimaan cukai rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom menjelaskan, rincian kerugian negara itu, terdiri dari penerimaan cukai rokok yang hilang dari tahun 2016-2019 sebesar Rp 143,5 miliar.

Kemudian, kerugian negara atas penerimaan pajak yang hilang sebesar Rp 14,3 miliar. Dan kerugian negara atas PPN yang hilang sebesar Rp 25,1 miliar.

“Asal utama kerugian negara berasal dari tidak diterimanya cukai rokok sebesar Rp143,515 miliar, ditambah potensi kehilangan penerimaan dari pajak rokok dan PPN,” jelas Mukharom.

Saat ini, Kejati Kepri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejauh ini sudah 25 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi barang kena cukai di Kabupaten Karimun.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *