Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menghentikan penuntutan perkara pencemaran nama baik melalui mekanisme keadilan restoratif, Senin, 17 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana.
Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, mengungkapkan perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dengan tersangka Andi Bachiramsyah alias AM Bin Andi Bakhtiar.
“Tersangka didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Ia menerangkan, kasus bermula pada 5 Mei 2024 saat tersangka terlibat perbincangan dengan pamannya, Esmad Febri, terkait penjualan tanah warisan di Kijang Kota, Bintan Timur.
Dalam percakapan itu, tersangka menyebut La Ode Saipudin, yang menerima kuasa penjualan tanah, sebagai penipu. Pernyataan ini berlanjut ketika La Ode Saipudin datang ke lokasi pertemuan, di mana tersangka kembali menuduhnya telah menerima uang beberapa kali tanpa menyelesaikan urusan yang dijanjikan.
Tuduhan tersebut membuat La Ode Saipudin merasa keberatan dan melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Meski tersangka telah meminta maaf, korban tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Setelah melalui proses hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Mulai dari, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban, serta tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf dan korban telah memberikan maaf tanpa syarat.
“Dengan demikian, Kejari Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” sebutnya.
Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan, menjaga keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, serta menciptakan keadilan tanpa harus berorientasi pada pembalasan.
Meski demikian, mekanisme ini bukanlah celah bagi pelaku tindak pidana untuk mengulang perbuatannya, melainkan upaya dalam sistem peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tercederai oleh ketidakadilan, serta penegakan hukum dapat berjalan lebih humanis dan efektif di tengah-tengah masyarakat. (Ism)
Editor: Brp





