Kejati Kepri Edukasi Siswa Batam Tentang Bahaya Narkotika dan Perundungan

Kejati Kepri Edukasi Siswa Batam Tentang Bahaya Narkotika dan Perundungan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 18 Batam dan SMK Negeri 2 Batam, Kamis (21/11). Foto: Dok. Kejati Kepri

Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 18 Batam dan SMK Negeri 2 Batam, Kamis (21/11).

Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Anti-Perundungan (Bullying)” sebagai upaya membentuk revolusi mental generasi muda sekaligus meningkatkan kesadaran hukum.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

Ia juga menguraikan golongan-golongan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta dampaknya terhadap tubuh, mental, hingga ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba tidak hanya merusak organ tubuh, tetapi juga menghancurkan masa depan. Pelaku tindak pidana narkotika menghadapi hukuman berat, termasuk pidana mati,” jelas Yusnar.

Selain itu, ia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba serta peran masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Fungsional, Steven Huala, memaparkan tentang perundungan (bullying), termasuk bentuk-bentuknya, seperti intimidasi fisik, mental, maupun seksual.

Ia menjelaskan, bullying sering terjadi karena korban dianggap berbeda, lemah, atau kurang percaya diri.

“Bullying berdampak buruk tidak hanya bagi korban tetapi juga pelaku. Korban bisa mengalami depresi, cemas, hingga prestasi menurun, sementara pelaku cenderung menjadi agresif dan sulit fokus belajar,” ungkap Steven.

Ia juga mengulas faktor-faktor penyebab bullying, seperti pola asuh keluarga, minimnya pengawasan sekolah, dan lingkungan yang mendukung perilaku agresif.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber. Para siswa sangat antusias berdiskusi, terutama mengenai jenis tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat.

Kegiatan JMS ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para siswa serta membantu tenaga pendidik dalam membentuk lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.

“Program seperti ini sangat bermanfaat untuk pengembangan pengetahuan dan kesadaran hukum di kalangan pelajar,” ujar Kepala SMAN 18 Batam, Neli Chandrawati Manalu. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *