Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait gugatan perdata kepemilikan kapal supertanker MT Arman 114 yang dimenangkan oleh Ocean Mark Shipping Inc (OMS), pemilik asal kapal berbendera Iran tersebut.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kasipenkum, Yusnar Yusuf menyampaikan bahwa langkah banding diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025, sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap putusan PN Batam yang dinilai keliru dan mencederai rasa keadilan.
“Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan hukum. Kami meyakini bahwa putusan ini harus dikoreksi di tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya, Sabtu (7/6/2025).
Putusan perkara perdata nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang dibacakan Senin (2/6/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma, mengabulkan seluruh gugatan OMS.
Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah MT Arman 114, termasuk seluruh muatan dan dokumennya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm terkait perampasan kapal untuk negara tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, meski sebelumnya kapal tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus pembuangan limbah ilegal.
Dalam perkara pidana yang disidangkan secara in absentia, nakhoda kapal berkebangsaan Mesir, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh PN Batam pada 10 Juli 2024.
“Putusan perdata ini sangat bertolak belakang dengan putusan pidana. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum yang tegas di tingkat banding,” jelasnya.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pihak tergugat – dalam hal ini Pemerintah Indonesia c.q. Kejaksaan Agung, Kejati Kepri, dan Kejari Batam – untuk menyerahkan kapal MT Arman 114 beserta dokumen dan muatannya kepada OMS.
Selain itu, negara juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320 ribu.
Gugatan intervensi yang diajukan oleh PT Pelayaran Samudera Corps melalui Direktur RM Bayu Purnomo turut ditolak oleh majelis hakim.
Kasus yang menyeret kapal tanker raksasa MT Arman 114 ini bermula dari dugaan pembuangan limbah di perairan Kepri pada Juli 2023.
Proses hukum pidana selesai pada Juli 2024, sementara gugatan perdata oleh OMS dimulai sejak Agustus 2024.
Kejati Kepri meyakini bahwa proses hukum perdata yang memenangkan OMS berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan maritim dan kedaulatan negara.(*)
Editor: Brp





