Medianesia.id, Bintan – 13 Kepala Puskesmas (Kapus) se – Bintan lakukan pengembalian uang yang merupakan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Pengembalian uang tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang dilakukan secara suka relah dan mengakui kesalahan dengan menambahkan jam kerja selama Pandemi Covid-19, Kamis (30/12)
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan masing-masing kapus se-Bintan dilakukan dengan memeriksa dokumen terkait dengan pencairan insentif nakes pada tahun 2020-2021.
“Hasil yang dihitung, hari ini ada pengembalian Rp 504 juta dari 13 kapus se-Bintan,” jelasnya.
Dikatakan, I Wayan, uang yang saat ini dikembalikan akan terus bertambah, karena Rp 504 juta lebih yang dikembalilkan merupakan pengembalian tahap awal.
“Nanti kami akan verifikasi lagi, yang dikembalikan hari ini berdasarkan hasil perhitungan mereka (puskesmas). Makanya kami akan verifikasi lagi dengan dokumen yang ada,” paparnya.
Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan telah dihitungan menggunakan mesin. Lalu dengan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi itu bisa melepaskan para kapus dari jeratan hukum.
I Wayan mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk langkah selanjutnya.
“Kita akan meminta petunjuk pimpinan dalam hal ini Kejati Kepri,” ujarnya.
Untum kasus dana insentif, lanjut I Wayan, Masih dalam pengerjaan dan juga masih pendalaman untuk mengetahu apakah ada dugaan keterlibatan Dinas Kesehatan (Dinkes) atau tidak.
“Kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih ada dana yang masuk ke Dinkes Bintan” terangnya. (yuli)





