Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri atau Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti kasus mafia tanah yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp16,8 miliar, Kamis, 21 Agustus 2025.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Tanjungpinang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tersebut mencakup enam tersangka dan barang bukti yang di bagi dalam lima berkas perkara.
Baca juga: Kematian Wanita Muda di Hotel Tanjungpinang Jaya, Polisi Beberkan Hasil Visum
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti sudah terlaksana. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelitian berkas serta menyusun surat dakwaan untuk dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Meski ada 6 tersangka, Kejari Tanjungpinang hanya menahan dua orang, masing-masing berinisial LL (47) dan KS (59). Empat tersangka lainnya tidak ditahan karena tengah menjalani perkara berbeda di tempat lain.
“Untuk sementara hanya dua tersangka yang kami lakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Catat Penindakan Barang Ilegal Rp20 Miliar Hingga Juli 2025
Barang bukti yang di sita dalam perkara ini cukup banyak, antara lain tiga unit rumah di Tanjungpinang, 14 unit mobil, uang tunai Rp689 juta, satu kapal pompong, satu speed boat, perhiasan, alat elektronik, dokumen, hingga pakaian atribut palsu.
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, enam tersangka memiliki peran berbeda, di antaranya:
ES (28): Tersangka utama yang menjaadi otak pelaku.
RAZ (30): Mendesain dan mencetak sertifikat tanah palsu, serta membuat situs tiruan sentuhtanahku.id.
MR (31) & ZA (36): Menyamar sebagai petugas ukur dari ATR/BPN.
LL (47): Memasarkan jasa pembuatan sertifikat palsu melalui media sosial.
KS (59): Ketua LSM yang menjaring korban di Tanjungpinang dan Bintan, dengan keuntungan mencapai Rp800 juta.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Korban Sejak Awal Tahun
Sebelumnya, Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar sindikat ini pada awal 2024. Jaringan tersebut diketahui beroperasi sejak 2023, melibatkan tujuh orang pelaku (1 tersangka di Batam), dan menipu korban di Batam, Tanjungpinang, hingga Bintan.
Sindikat ini bekerja terorganisir dengan modus yang rapi. Mereka membuat sertifikat palsu lengkap dengan barcode, menggunakan aplikasi pengukuran lahan, hingga menyamar sebagai pejabat ATR/BPN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, pada 3 Juli 2025 lalu menerangkan tersangka utama, ES (28), mengaku sebagai anggota Satgas Mafia Tanah ATR/BPN dan menawarkan sertifikat palsu dengan harga Rp30 juta hingga Rp1,5 miliar, tergantung lokasi lahan.
Baca juga: 3 ASN Kemenhub Terjerat Korupsi PNBP di Bintan, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
“Untuk meyakinkan korban, ES bahkan menyuruh rekannya melakukan pengukuran sambil memakai atribut BPN,”kata Ade.(Ism)
Editor: Brp





