Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Dua tersangka kasus korupsi pembangunan studio TVRI Kepri, HT (laki-laki) dan AT (perempuan), di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rabu, 26 Februari 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Rabu, 26 Februari 2025.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan perempuan berinisial AT, pihak swasta yang berperan sebagai konsultan perencana serta konsultan pengawas melalui PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari, menegaskan kasus ini akan segera disidangkan.

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kepri. Dalam waktu dekat, perkara ini akan kami serahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan proyek pembangunan studio TVRI Kepri tidak sesuai spesifikasi, sehingga bangunan tidak dapat digunakan dan berisiko ambruk.

“Dari total anggaran proyek sekitar Rp10 miliar, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp9.083.753.336, menjadikannya sebagai total loss,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkna, 2 tersangka, HT dan AT, telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Namun, tersangka DO tidak ditahan dengan alasan kesehatan, karena menderita sakit jantung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *