Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 37 perkara yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/9). Foto : Ismail

Selain pihak Kejari Tanjungpinang, kegiatan pemusnahan itu juga turut dihadiri pihak BNN dan Polresta Tanjungpinang. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *