Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 37 perkara yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/9). Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 37 perkara yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/9).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkoba jenis sabu sebanyak 47,5235 gram, pil ektasi 0,42 gram, beberapa unit ponsel, alat hisap narkoba, timbangan digital, senjata tajam, serta sejumlah pakaian dalam perkara rudapaksa.

Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, merincikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 21 perkara narkotika, 7 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 9 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

Diharapkan, kedepan peredaran narkotika di Tanjungpinang berkurang dan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang terlibat.

“Kami siap melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara di blender hingga larut. Sementara, barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *