Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp10 Miliar

Kejari musnahkan narkotika
Kejari Tanjungpinang musnahkan barang bukti kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari, Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Senin, 13 Oktober 2025. Foto: Penkum Kejati Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan barang bukti kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Senin, 13 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,1 kilogram sabu, 18,72 gram ganja, dan 53 butir pil ekstasi dengan total berat 17,1 gram.

Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sejak awal Juli hingga akhir September 2025.

Baca juga: Ribuan Satwa Kering Ilegal Dimusnahkan di Batam, Ada Kuda Laut hingga Kulit Ikan Pari

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara narkotika yang telah memperoleh putusan pengadilan tetap.

“Seluruh perkara sudah inkrah, sehingga dapat segera dimusnahkan. Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjungpinang,” tegas Rachmad.

Ia mengungkapkan, jika ditaksir dari nilainya, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Batam Dirazia, Polisi Cek Urine hingga Kos-kosan

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender khusus, kemudian limbah hasil penghancuran dibuang ke septic tank agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Rachmad menambahkan, Kejari Tanjungpinang juga berencana melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lainnya dalam waktu dekat.

“Selain narkotika, masih ada beberapa barang bukti elektronik yang belum Kejari Tanjungpinang musnahkan, dan dalam waktu dekat juga akan dihancurkan,” pungkasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait