Medianesia.id, Tanjungpinang – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (27/12)
DWN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMD PT TMB tahun 2017-2019.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kepala Seksi Intelijen Bambang Heri Purwanto mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses gelar perkara sehingga telah diketahui siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut” jelasnya.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, lanjut Joko, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi dan juga menemukan alat bukti yang cukup kuat sehingga DWN resmi ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri sebesar Rp517.741.716,” ucapnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 8, Junto 64 KUHP.
“Untuk saat ini baru 1 orang ditetapkan tersangka dan kemungkinan akan ada tersangka lain” tutupnya. (yuli)





