“Penahanan terhadap 5 orang terdakwa perkara dugaan tipikor penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020,” jelasnya.
Kelima tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Selanjutnya tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam waktu dekat melimpahkan perkara kelima komisoner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (Ism)
Editor : Brp





