Medianesia.id, Maluku – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku menahan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru atas perkara dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) dana hibah Pilkada tahun 2020.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, menyampaikan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka.
Mulai dari Ketua berinsial MD, keempat anggotanya berinisial MAK, YL, TJP, dan KR.
“Empat terdakwa ditahan di Rutan Klas IIA Ambon, sementara seorang lagi di Lapas Perempuan Ambon yakni, TJP,” ungkapnya, Rabu (17/1) kemarin.
Ia menerangkan, penahanan kelima tersangka dilakukan selama selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satreskrim Polresta Aru.





