Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan lakukan penahanan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur Zailendra Pramana atas dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ZP akhirnya Kejari Bintan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan dan langsung dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Zailendra Pramana yang terlibat dugaan korupsi dana nakes sejak Maret 2020 hingga Januari 2021.





