Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Sebanyak 6.006 botol minuman beralkohol dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Bintan. F. Ismail

Lebih lanjut diterangkannya, dua perkara pidsus tersebut terkait kepabeanan. Sedangkan, perkara pidum itu terdiri dari narkotika 15 perkara dan non narkotika 17 perkara.

Ia merincikan, perkara non narkotika yaitu penggelapan 2 perkara, pencurian 6 perkara, perjudian 1 perkara, KDRT 2 perkara, migas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, karhutla 2 perkara, pertambangan 1 perkara dan penganiayaan 1 perkara.

“Perkara itu semua diterima pelimpahannya sejak 16 Juni-11 Desember 2023,” demikian Wayan. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *