Lebih lanjut diterangkannya, dua perkara pidsus tersebut terkait kepabeanan. Sedangkan, perkara pidum itu terdiri dari narkotika 15 perkara dan non narkotika 17 perkara.
Ia merincikan, perkara non narkotika yaitu penggelapan 2 perkara, pencurian 6 perkara, perjudian 1 perkara, KDRT 2 perkara, migas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, karhutla 2 perkara, pertambangan 1 perkara dan penganiayaan 1 perkara.
“Perkara itu semua diterima pelimpahannya sejak 16 Juni-11 Desember 2023,” demikian Wayan. (Ism)
Editor : Brp





