Medianesia.id, Bintan – Kejari Bintan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berstatus inkrah, Selasa (12/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni, 6.006 botol minuman beralkohol, narkoba jenis sabu sebesar 72,79 gram, ganja 1,16 gram, dan alat hisap sabu 4 set.
Kemudian, tujuha senjata tajam, empat pipa paralon, 23 unit gawai, dan dua unit timbangan digital.
“Semua barang bukti ini dari tindak kejahatan yang proses hukumnya sudah inkrah,” ungkap Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiara.
Ia menjelaskan, berbagai barang bukti ini berasal dari total 34 perkara. Baik, pidana khusus (pidsus), maupun pidana umum (pidum).
“Perkara pidsus itu ada 2 kasus dan sidum ada 32 kasus,” ujarnya.





