Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti dari 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Bintan, Senin (30/9) kemarin.
Kajari Bintan, Andi Sasongko, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Dedi Simatupang, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kasus yang telah inkrah sejak periode Mei hingga September 2024.
“Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari 18 perkara Pidana Umum dan 22 perkara Pidana Narkotika,” jelas Dedi.
Untuk Pidana Umum, barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus penadahan (1 perkara), pelanggaran ITE (1 perkara), pencurian (7 perkara), persetubuhan (4 perkara), migas (1 perkara), penipuan (1 perkara), lingkungan hidup (1 perkara), dan penganiayaan (2 perkara).
Sementara itu, dari Pidana Narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan berat bruto 160,3342 gram, ganja seberat 1,06 gram, serta alat-alat terkait seperti 8 set alat hisap sabu, 31 unit handphone, 7 unit timbangan digital, dan beberapa barang lainnya seperti pisau, kapak, dan pakaian bekas.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, seperti digerenda, dibakar di dalam tong besi, dan khusus sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur cairan pembersih lantai,” tutup Dedi. (Ism)
Editor: Brp





