Medianesia.id, Bintan – Kasus suami bunuh istri di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, terus bergulir.
Setelah rekonstruksi mengungkap 43 adegan keji pelaku, Kamis kemarin, 16 Oktober 2025, kini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan yang mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Kasubsi Intelijen Kejari Bintan, Saeku Putunezar, mengatakan pihaknya telah menunjuk empat jaksa untuk menangani perkara ini. Keempat jaksa tersebut nantinya akan meneliti berkas penyidikan yang diserahkan Polres Bintan.
Baca juga: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Bintan Ungkap 43 Adegan Sadis
“Kami sudah menyaksikan langsung seluruh rangkaian rekonstruksi. Saat ini kami masih meneliti berkas perkara untuk memastikan apakah ini termasuk pembunuhan berencana atau tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, penentuan pasal yang akan disangkakan sangat bergantung pada hasil analisis mendalam dari alat bukti, keterangan saksi, serta hasil visum.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Suami Bacok Istri di Bintan Timur
Untuk sementara, pelaku MR (45) masih dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Namun, apabila ditemukan indikasi kuat adanya unsur perencanaan atau niat membunuh sebelum kejadian, maka pasal dapat ditingkatkan ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Bintan Tega Habisi Istri Siri dengan Parang
“Jika nantinya ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan pasalnya bisa bertambah dari yang saat ini dikenakan, yaitu Pasal 338 KUHP,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Bintan telah menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh istri yang menampilkan 43 adegan, mulai dari pertengkaran hingga aksi brutal pelaku yang menewaskan korban. Dari hasil rekonstruksi, diketahui pelaku menyerang korban dengan parang secara membabi buta hingga mencekik leher istrinya sampai tewas.(Ism)
Editor: Brp





