Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Tiga dari empat tersangka telah ditahan, sementara satu orang lainnya masih berada di luar negeri dan belum menjalani proses penahanan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam hari ini kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Berikut keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah di Kemendikbudristek.
Status Penahanan:
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah resmi ditahan dan dititipkan di rumah tahanan negara.
Ibrahim Arief tidak ditahan di rutan karena alasan kesehatan. Ia dikenakan status tahanan kota setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan jantung kronis.
Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri. Kejaksaan akan mengambil langkah selanjutnya terkait keberadaannya.
Keempat tersangka korupsi laptop Chromebook dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: Brp





