Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp301 miliar dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group.
Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar, mengungkapkan dana yang disita tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group.
Dana tersebut ditempatkan di PT Darmex Plantations, perusahaan holding Duta Palma Group, sebelum dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex.
“Hasil dari tindak pidana dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11).
Dalam kasus ini, PT Darmex Plantations beserta beberapa perusahaan terafiliasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.
Tindak pidana asal dalam kasus ini adalah korupsi dalam penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang juga menyeret pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali telah menghukum Surya dengan 16 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.
Sebelum menyita uang sebesar Rp301 miliar dari PT Darmex Plantations, Kejagung juga telah melakukan beberapa penyitaan lainnya dalam rangkaian kasus ini.
Pada 30 September 2024, Kejagung mengumumkan penyitaan uang senilai Rp450 miliar dari perusahaan terafiliasi Duta Palma Group.
Di bulan berikutnya, Oktober 2024, Kejagung kembali menyita Rp372 miliar dari entitas yang terkait dengan grup perusahaan tersebut.
Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang berhasil disita Kejagung dalam kasus Duta Palma Group mencapai Rp1,1 triliun.
PT DP dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Brp





