Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang sitaan senilai Rp11,88 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Selasa, 17 Juni 2025.
Uang dalam pecahan Rp100 ribu itu memenuhi ruang konferensi pers, menjadi simbol masifnya kerugian negara dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyatakan uang tersebut disita oleh Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada tingkat penuntutan, berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.
Perkara ini menyeret lima terdakwa korporasi, yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Harli, dalam konfrensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Kelima terdakwa sebelumnya diputus lepas (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Namun, jaksa melakukan upaya hukum kasasi, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Kerugian Negara Capai Rp11,88 Triliun
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp11.880.351.802.619, terdiri atas kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian negara.
Dengan rincian, PT Multimas Nabati Asahan Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi tersebut telah mengembalikan seluruh nilai kerugian negara ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.
Penuntut Umum kemudian menyita dana tersebut untuk kepentingan kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Dalam memori tambahan kasasi yang diajukan, jaksa meminta agar uang sitaan ini menjadi bagian pertimbangan Majelis Hakim Agung, untuk dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara atas tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.(Ism)
Editor: Brp





