Kejagung Segel Mall TCC Tanjungpinang, Diduga Terkait Aset Kasus Asabri

Mall TCC Tanjungpinang disegel
Mall Tanjungpinang City Center (TCC) di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang. Foto: Google earth

Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur menyegel bangunan Mall Tanjungpinang City Center (TCC) di Jalan Aisyah Sulaiman, Tanjungpinang, Rabu kemarin, 8 Oktober 2025.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan stiker segel merah berukuran besar di beberapa titik bangunan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan adanya eksekusi tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan penyegelan mall satu-satunya di ibu kota Provinsi Kepri itu.

Baca juga: Remaja 16 Tahun di Anambas Cabuli Anak di Bawah Umur

“Benar, tetapi untuk informasi selengkapnya agar dikonfirmasi langsung ke Penkum Kejagung,” ujar Yusnar, Jumat, 10 Oktober 2025.

Sementara itu, pihak manajemen Mall TCC Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut.

Diketahui, pada September 2021 lalu, Kejagung RI telah menyita lahan dan bangunan Mall TCC bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro (TT).

Baca juga: Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan 9 Kilogram Bahan Ekstasi di Selat Riau

Aset tersebut merupakan bagian dari barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp22,78 triliun.

Dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung tahun 2021 lalu, total aset yang disita dari Teddy seluas 26.765 meter persegi. Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang Kelas IA.

Empat aset yang disita meliputi beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama PT Tanjungpinang Sakti, di antaranya, HGB No. 00674/03861 dengan luas 1.700 m². Lalu, HGB No. 00784/02906 seluas 3.568 m², HGB No. 00864/02775 seluas 3.117 m², dan HGB No. 00818 dengan luas 18.380 m².(*)

Editor: Brp

Pos terkait