Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) merespon kabar yang beredar terkait kemungkinan artis Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan bukti.
“Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara terkait dengan kemungkinan. Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum dasarnya adalah bukti. Bukan asumsi. Jadi kami tidak akan berandai-andai,” kata Kuntadi dalam jumpa pers yang diunggah di kanal YouTube Insert Investigasi, Senin (1/4/2024).
Kuntadi meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada tim Penyidik Kejagung dalam mengumpulkan alat bukti agar kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini semakin terang benderang.
“Selanjutnya terkait dengan saksi si A, si B, apa harus diperiksa dan sebagainya, kembali lagi mohon berikan (waktu) kepada kami,” pintanya.(*/Brp)
Editor: Brp





