Medianesia.id, Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula.
Ketiganya diduga menyusun strategi sistematis untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung demi mengganggu jalannya proses hukum.
Tiga tersangka tersebut yakni advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Mereka diduga melakukan permufakatan jahat dengan menyebarkan narasi menyesatkan, menyudutkan Kejaksaan, serta mendanai sejumlah aktivitas publik yang bertujuan menghambat penyidikan.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS bersama TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah dan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa (22/4/2025).
Dalam penyidikan, JS dan MS diketahui menyerahkan uang sebesar Rp478,5 juta kepada TB agar membuat dan menyebarkan konten negatif terkait penanganan dua kasus besar tersebut.
Berita dan konten tersebut kemudian dipublikasikan di media sosial, media online, dan siaran Jak TV.
Tak hanya menyebar opini negatif, JS dan MS juga terlibat dalam penyusunan narasi yang seolah-olah membenarkan tindakan mereka, termasuk membuat metodologi palsu terkait kerugian negara yang menyesatkan publik.
“Mereka tidak hanya menyebarkan berita bohong, tetapi juga membiayai demonstrasi dan kegiatan publik lainnya seperti seminar, podcast, serta talkshow yang diarahkan untuk menggiring opini,” jelas Abdul.
Seluruh kegiatan tersebut didesain untuk membangun persepsi publik seolah Kejaksaan bertindak tidak profesional dalam menangani kasus, sehingga mempengaruhi proses pembuktian di persidangan.
JS dan TB resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Selasa dini hari (22/4). Sementara MS lebih dahulu ditahan dalam perkara lain terkait suap vonis lepas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.(*)
Editor: Brp





