Medianesia.id, Natuna – Polres Natuna mengungkap kasus korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kementerian Sosial yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial F (47), seorang karyawan kantor Pos Indonesia cabang Natuna.
Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul, menjelaskan tersangka F menyelewengkan dana BLT sebesar Rp448,3 juta yang seharusnya disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
“Tersangka mengambil dana BLT tahap IV yang ditransfer dari PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau,” ungkapnya, Senin (11/11).
Berdasarkan keterangan tersangka, dana tersebut digunakan tersangka untuk judi online dan kebutuhan pribadinya.
Menurut Khairul, polisi mengamankan sisa uang senilai Rp30 juta, dua unit handphone, dan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Akibat perbutannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (Ism)
Editor: Brp





