Medianesia.id, Bintan – Akibat kecanduan judi online, seorang pria di Tanjung uban, Bintan, tega mencuri dan menguras tabungan temannya hingga Rp 40 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku berinisial,TR (42), ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, menyampaikan pelaku pencurian uang milik rekan kerja tersebut telah diamankan anggota di mess tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gunung Kijang.
“Korban seorang perempuan berinisial NM (42) melaporkan uangnya hilang di rekening pada Senin (27/3) kemarin,” ujarnya.
Setelah diminta keterangkan, pelaku TR mengakui kecanduan main judi online, hingga kehabisan uang.
Lalu, saat ada kesempatan ketika korban meninggalkannya di dalam mobil. lalu, pelaku mengambil ATM milik korban.
“Pelaku yang mengetahui pin ATM langsung men-transfer uang sebesar Rp 40 juta ke rekeningnya,” sebutnya.
Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian. Kamudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Utara.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara,” katanya.
Penulis : Ism
Editor : Brp





