Medianesia.id, Batam – Janji pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya pada barang mewah ternyata berbeda dengan realita.
Banyak barang kebutuhan sehari-hari masyarakat, termasuk yang digunakan oleh kelas menengah dan bawah, tetap dikenakan PPN dengan tarif lebih tinggi.
“PPN tetap naik untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi masyarakat bawah,” ujar Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, seperti ditulis CNBC Indonesia, Rabu (18/12/2024).
Ia menyebutkan sejumlah barang yang dikenakan PPN lebih tinggi, seperti pakaian, sabun, deterjen, oli, hingga pulsa.
Peningkatan tarif ini dinilai akan memperbesar pengeluaran masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas menengah dan bawah.
“Hal ini memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” jelasnya.
Meski bahan pokok telah lama dikecualikan dari PPN, klasifikasi bahan pokok premium yang dikenakan pajak masih menjadi pertanyaan.
“Seperti daging wagyu, itu hanya gimmick. Jumlahnya tidak signifikan. Dampak terbesar justru pada barang seperti oli motor dan pulsa yang memengaruhi masyarakat luas,” tambah Wahyudi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menegaskan bahwa kebijakan PPN pemerintah berlaku secara umum.
Artinya, semua barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan dikenakan tarif 12%, kecuali yang dikecualikan dalam regulasi.
“Pengelompokannya sudah dijelaskan, mana yang kena tambahan 1%, mana yang dibebaskan, dan mana yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Di luar itu, semua barang dan jasa kena PPN 12%,” ujar Susiwijono.
Barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mencakup barang dan jasa premium, seperti pendidikan atau kesehatan eksklusif.
Namun, kategori ini masih dalam pembahasan teknis di tingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Barang apapun, seperti layanan Netflix, Spotify, hingga kosmetik, akan dikenakan PPN 12%. Dari situ, baru kemudian ada yang dikecualikan,” jelasnya.
Peningkatan tarif PPN ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena beban tambahan dirasakan lebih berat oleh kelompok berpenghasilan rendah.
Transparansi dalam klasifikasi barang yang dikecualikan dari pajak menjadi tuntutan, untuk memastikan kebijakan ini tidak semakin memberatkan kelompok yang rentan.(*)
Editor: Brp





