Medianesia.id, Batam–Setelah sebulan berjalan kasus penjualan barang bukti narkoba oleh belasan personel Polresta Barelang, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kepri menunggu SPDP dari Polda Kepri.
“Sampai saat ini, belum semua SPDP dari Polda Kepri yang kami terima,” ujar Kasi Penkum Kejati Kapri, Yusnar Yusuf, Senin (7/10/2024)
Dijelaskannya, dari 15 personel yang terlibat, Kejati Kepri baru menerima 10 SPDP yang telah diserahkan penyidik Polda Kepri.
“Sedangkan untuk 5 anggota mantan Satnarkoba lainnya yang baru diamankan beberapa pekan ini belum diterima,” jelasnya.
Menurut dia, SPDP 10 anggota aktif polri itu diterima pada 6 September lalu, artinya sudah satu bulan informasi pemberitahuan penyidikan diinformasikan penyidik Polda Kepri ke Kajati Kepri.
Namun sampai saat ini, berkas atau tahap 1 dari penyidikan belum dikirim oleh penyidik.
“Kalau melihat SPDP memang sudah satu bulan, tapi sifatnya kami menunggu penyerahan berkas dari penyidik Polda Kepri,” sebutnya.
Lalu bagaimana jika berkas penyidikan atau tahap 1 dari penyidik tak juga dikirim oleh penyidik Polisi, maka pihaknya akan mengembalikan SPDP tersebut. Namun untuk rentang waktu pengembalian SPDP biasanya 3 bulan sejak diterima.
“Kalau memang tak dikirim, bisa dikembalikan. Nanti jika proses penyidikan berlanjut, penyidik polisi bisa kembali mengirimkan SPDP,” tutup Yusnar.(*)
Editor : Ags





