Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus penipuan tabung gas 3 kilogram yang dilakukan oleh Ganda Rahman Bin Amirudin.
Penghentian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan regulasi.
Ekspose penghentian penuntutan digelar di Kejati Kepri pada Senin, 17 November 2025, dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso bersama Wakajati, para pejabat struktural, serta jaksa fungsional Bidang Pidana Umum. Kajari Batam I Wayan Wiradarma beserta jajaran Pidum Kejari Batam mengikuti secara virtual.
Kasus ini bermula pada Selasa, 2 September 2025. Sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka Ganda mendatangi warung milik Risnawati dan mengaku sebagai petugas Pertamina.
Baca juga: Eks Direktur Umum TVRI Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Hasil Korupsi
Ia menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kilogram dengan harga Rp20.000 per tabung. Karena percaya, korban menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180.000. Pelaku tak pernah kembali.
Tak lama berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menipu korban lainnya, Deniyani Zebua. Dengan modus serupa, Ganda mengaku bekerja di PT Elpiji, menawarkan jasa pengisian dan pengantaran gas dua kali seminggu. Korban menyerahkan 4 tabung gas dan uang Rp80.000. Pelaku kembali menghilang.
Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Sementara total 11 tabung gas milik korban disimpan di sebuah rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam. Akibat perbuatannya, Risnawati mengalami kerugian Rp680.000 dan Deniyani Rp80.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui jalur RJ. Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian perkara karena telah memenuhi seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022
Baca juga: Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditahan, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Adapun syaratnya meliputi, adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf, korban memberi maaf, serta pertimbangan sosiologi.
Kajari Batam akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kebijakan RJ bertujuan memulihkan hubungan pelaku, korban, dan masyarakat, bukan membiarkan kejahatan berulang.
“Restorative Justice bukan berarti memberi ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. Tujuan utamanya memulihkan hubungan melalui dialog dan mediasi, bukan sekadar penghukuman,” tegasnya.
Ia menekankan RJ menjadi mekanisme penting dalam menciptakan rasa keadilan, sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.(Ism)
Editor: Brp





