Sementara, korban juga bersedia mencabut laporannya. Dengan dicapainya kesepakatan damai itu, maka Polisi juga menghentikan proses penyelidikan dugaan malapraktik dengan keadilan restorasi (Restorative Justice) mulai Senin (19/9) kemarin.
“Kelengkapan syarat formil dan materil semuanya terpenuhi dan kasus ini dihentikan dan diselesaikan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, orang tua korban melaporkan dugaan malapraktik proses persalinan di Rumah RSUP RAT ke Polresta Tanjungpinang pada 13 Mei 2023 lalu.
Usai persalinan, tangan kanan bayi mengalami lumpuh disebabkan saraf tangannya putus. Hal itu diduga karena terjadi salah penanganan oleh tenaga medis saat proses persalinan. (Ism)
Editor : Brp





