Diketahui, sebelumnya salah satu warga Tanjungpinang, Aronica (26), melaporkan kasus penggandaan KTP yang dilakukan oknum ASN Disdukcapil dan karyawan finance ke Polresta Tanjungpinang, 26 Juli 2023 lalu.
Dalam kasus ini, pelapor mengaku merasa dirugikan sebab hasil penggandaan identitas miliknya itu digunakan oleh orang lain untuk kepentingan kredit plus yang ada di Tanjungpinang.
“Awalnya ada debit kolektor datang ke rumah saya tiga kali. Mereka bilang saya sudah nunggak. Padahal saya tidak ada tanggungan kredit,” ujarnya waktu itu. (Ism)
Editor : Brp





