Medianesia.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, menjelaskan pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025.
Baca juga: 3 ASN Kemenhub Terjerat Korupsi PNBP di Bintan, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
Sebelumnya, berkas perkara telah diserahkan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan pada 23 Oktober 2025.
Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang telah diserahkan bersama barang bukti, masing-masing, pria berinisial RP, Direktur PT PAB, lalu IS, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023
Pria inisial M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023, dan SN, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021–2024.
Baca juga: APBD Bintan 2026 Diproyeksikan Rp1,05 Triliun
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak pelaksanaan Tahap II.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya indikasi penyimpangan dalam penerimaan PNBP jasa kepelabuhan terhadap kapal RIG SETIA yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bintan. Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara tarif resmi dan realisasi setoran PNBP yang semestinya masuk ke kas negara.(Ism)
Editor: Brp





