Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri

Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian kerugian negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,5 miliar dari PT Bias Delta Pratama (BDP) terkait kasus korupsi PNBP Batam. Foto: dok Medianesia.

Medianesia, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian kerugian negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,5 miliar dari PT Bias Delta Pratama (BDP) terkait kasus korupsi PNBP Batam.

Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur Utama PT BDP, Abdul Chair Husain, kepada tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri.

Baca juga: PT Bias Delta Pratama Kembalikan Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom menjelaskan pengembalian ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam pada periode 2015–2021.

“Setelah diserahkan, uang itu kemudian dititipkan ke rekening Kejati Kepri di Bank BNI,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Dalam kasus yang sama, dua mantan Direktur Operasional PT BDP, yaitu Lisa Yulia dan Ahmad Djauhari, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Selain itu, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam, juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Kasus korupsi PNBP Batam ini bermula dari kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang dilakukan PT Bias Delta Pratama tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam, terutama di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.

Akibat tidak adanya kerja sama tersebut, BP Batam tidak menerima bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, seperti yang semestinya diatur dalam ketentuan yang berlaku.(*)

Editor: Brp

Pos terkait