Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Segera Disidangkan
Salah satu tersangka korupsi pembangunan studio TVRI saat digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kepri, beberapa waktu lalu. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri segera dilimpahkan ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Mukharom, mengakui pihaknya sudah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

“Kita akan limpahkan ke Kejari untuk proses lebih lanjut ke pengadilan,” ujarnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Kasus ini menyeret tiga tersangka berinisial HT, Direktur PT Timba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; dan AT, pihak swasta yang berperan sebagai konsultan perencana serta konsultan pengawas melalui PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara. Adapun kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp9,08 miliar.

“Besok, Rabu, kami akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, serta para tersangka ke Kejari Tanjungpinang,” tambahnya.

Sebelumnya, Mukharom menerangkan, pembangunan gedung studio TVRI Kepri tidak sesuai spesifikasi, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat digunakan dan berisiko ambruk.

“Dari total anggaran proyek sekitar Rp10 miliar, kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek ini mencapai Rp9.083.753.336. Kami menyatakan kasus ini sebagai total loss,” ungkap Mukharom.

Modus yang digunakan para tersangka melibatkan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek.

Hal ini terungkap dalam laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 63/LHP/XXI/11/2024 yang diterbitkan pada 1 November 2024.

Ketiga tersangka juga telah ditahan sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *