Medianesia.id, Tanjungpinang – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Puan Ramah di Jalan Kijang Lama, Kilometer 7, Tanjungpinang, terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah memeriksa sedikitnya 22 saksi.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak swasta penyedia barang dan jasa, hingga ahli konstruksi bangunan.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyebut identitas para saksi belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk identitas para saksi belum bisa kami sebutkan, karena masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan di ruang Media Center Kejari Tanjungpinang, Kamis, 14 Agustus 2025.
Rachmad menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Pihaknya berkomitmen mengungkap kasus tersebut secara transparan.
“Sampai tadi malam kami melakukan ekspos internal perkara ini, sambil meminta petunjuk dari Kejati Kepri,” katanya.
Ia menambahkan, audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum rampung, sehingga total kerugian belum dapat disampaikan.
“Audit keuangan belum. Saat ini masih pendalaman penyelidikan,” tutupnya.(Ism)
Editor Brp





