Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi di Papua Dilaporkan ke Komnas HAM

Kasus Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi di Papua Dilaporkan ke Komnas HAM
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, resmi melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua ke Komnas HAM pada 16 Oktober 2024 lalu. Foto: Dok. KKJ

Medianesia.id, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, resmi melaporkan kasus penyerangan kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua ke Komnas HAM pada 16 Oktober 2024 lalu.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing.

Dalam kesempatan tersebut, Erick Tanjung mewakili KKJ memaparkan kronologi serangan bom molotov yang mengakibatkan dua mobil operasional Jubi terbakar.

Meski tidak ada korban jiwa, kejadian ini terekam CCTV yang menunjukkan dua pelaku bermotor Vario tanpa plat nomor dan mengenakan masker serta helm.

Erick menyampaikan bahwa meskipun sudah hampir dua pekan sejak dilaporkan ke Polda Papua, belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.

Dari hasil verifikasi KKJ dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, diketahui ada tujuh saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Beberapa saksi menyebut bahwa motor pelaku terlihat bolak-balik di sekitar kantor Jubi, dan salah seorang saksi mencoba mengejar pelaku hingga area sekitar kompleks militer, namun kehilangan jejak.

Penyerangan terhadap Jubi ini bukan kali pertama; Januari lalu, seorang jurnalis senior Jubi juga menjadi korban teror bom rakitan di kediamannya. Sayangnya, kasus tersebut dihentikan oleh Polda Papua, dan upaya pra-peradilan ditolak.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menekankan serangan terhadap Jubi diduga terkait dengan aktivitas jurnalistik mereka yang konsisten mengangkat isu HAM dan kebijakan pemerintah yang berdampak pada masyarakat adat.

Berita terkait: Kantor Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, Dua Mobil Terbakar

“Tindakan teror ini mengancam kemerdekaan pers, terutama bagi jurnalis muda yang terpaksa menghadapi praktik penundaan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Nany berharap pengungkapan aktor di balik serangan ini serta perlindungan bagi jurnalis ke depan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan intensif melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM di Jayapura.

“Kasus ini telah mendapat atensi kami, dan pemantauan di lapangan akan ditindaklanjuti,” jelasnya, sambil menyebut kompleksitas politik dan keamanan di Papua menambah tantangan dalam mengusut tuntas kasus ini.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, menambahkan profesionalitas jurnalis harus mendapat perlindungan, terutama di wilayah rawan konflik.

“Komnas HAM juga menunggu hasil investigasi KKJ terkait kasus ini untuk memastikan perlindungan jurnalis,” katanya.

Pengacara publik dari LBH Pers, Chikita Edrini Marpaung, mendesak Komnas HAM agar aktif melakukan pemeriksaan lapangan.

“Kami memohon Komnas HAM menjalankan kewenangannya dalam penyelidikan kasus ini, mengingat sudah dua minggu berlalu sejak pelaporan ke kepolisian, namun belum ada peningkatan status kasus atau penetapan barang bukti,” ujarnya.

Pasca laporan ini, KKJ dan Koalisi Advokasi Keadilan Jurnalis di Papua merencanakan audiensi lebih lanjut dengan Mabes Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Guna mendorong penegakan hukum serta mencegah praktik impunitas terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis.**

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *