Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus pembawaan uang tunai sebesar Rp7,7 miliar oleh empat orang di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Kepri, terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan ketentuan Bank Indonesia atas pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.
Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menjelaskan keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan untuk klarifikasi administratif terkait pembawaan uang tunai ke luar negeri tanpa pelaporan dan izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.
Baca juga: Pasokan Terhambat, Distributor Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Tanjungpinang
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, legalitas dokumen, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Indar dalam konfrensi pers, Senin, 15 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Uang tunai tersebut diketahui merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Baca juga: Cuaca Kepri 16 Desember 2025 Berawan Tebal dan Hujan
Sebagai tindak lanjut dan bentuk koordinasi lintas instansi, Ditreskrimsus Polda Kepri melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bea Cukai Batam untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keluar-masuk uang lintas negara agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai hukum.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memahami kewajiban pelaporan dan perizinan dalam pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.
“Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan nasional,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





