Medianesia.id, Karimun – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Karimun akan mengusulkan kartu vaksinasi dan hasil negatif tes PCR Covid-19 jadi syarat tambahan pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 khususnya saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala BKPSDM Pemkab Karimun, Sudarmadi menjelaskan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun di jadwalkan akan di laksanakan pertengahan September mendatang.
Secara teknis, pelaksanaan SKD akan berlangsung berbeda dari sebelum- sebelumnya. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar ketika mengikuti seleksi nanti.
Kepala BKPSDM Pemkab Karimun, Sudarmadi mengatakan, persyaratan tambahan itu masih bersifat usulan dan atas izin Bupati Karimun.
“Jadi atau tidaknya tergantung kebijakan pak Bupati. Kami mempertimbangkan kondisi saat ini, di mana angka penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi,” kata Sudarmadi, Kamis (5/8/2021).
Jika direstui, Sudarmadi mengatakan, apabila seorang peserta SKD CPNS Karimun memang tidak diperbolehkan vaksin, pihaknya minta dilampirkan surat keterangan dokter.
Sementara untuk hasil pemeriksaan PCR/Antigen itu masa berlakunya 2 hari terhitung saat ujian.
“Atas pertimbangan kesehatan. Nanti kalau pak Bupati sudah oke, maka kita umumkan,” katanya.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021 rencananya akan diselenggarakan pertengahan September mendatang dan diikuti oleh 2.447 pelamar CPNS. (cr7)





