Salah satu aturan yang tertuang dalam kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021, adalah bahwa kartu vaksin merupakan syarat utama bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan wisatawan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi.
“Minimal kartu vaksinasi dosis pertama dan H-2 PCR untuk pesawat dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/1). /1) 7/2021).
Menurut Luhut, peraturan itu dibuat untuk memberikan perlindungan bagi pengguna transportasi jarak jauh yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir.
“Saya ingin garis bawahi, penggunaan kartu vaksin ini tujuannya agar kita tidak menulari orang lain selain kita atau sebaliknya,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Tujuan lain penggunaan kartu vaksin, lanjut Luhut, adalah untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang mengikuti program vaksinasi. Sehingga target pemerintah 70% masyarakat Indonesia mendapatkan vaksinasi tercapai dan dapat terciptanya imunitas komunal (herd immunity).
“Juga menambah orang lain yang mendapatkan vaksin. Karena vaksin akan melindungi kita dari serangan Covid-19,” jelas Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber:beritasatu





