Karena Cemburu BN Nekat Tebas Leher Kekasihnya Hingga Tewas

Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wanita yang diduga merupakan kekasihnya sendiri.

Antara pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih dan saling mengenal melalui salah satu aplikasi handphone sehingga keduanya berhubungan dekat dan tinggal satu rumah di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, (04/08)

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pukul 21.30 WIB dimana korban yakni Siti Soleha dan tersangka Bernad Nobu sempat cekcok sebelum kejadian tragis diterima korban. Selain itu, pelaku nekat menebas kekasihnya lantaran cemburu.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, kejadian dilaporkan pukul 01.30 wib dan dini hari di buatkan laporan hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Pelaku menebas kepala dan leher korban sehingga korban meninggal dunia” jelasnya

Adapun Modus pelaku, lanjut Kapolres, saat pelaku menelpon korban berkali-kali tidak diangkat oleh korban dan pelaku marah. Saat korban pulang, tersangka langsung menebas leher korban hingga bersimbah darah.

Diketahui, Korban dan pelaku sudah 1 rumah tinggal bersama disebuah kos di Gunung Kijang, pelaku yang bekerja di PT Tirta Madu akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian atas perbuatannya.

“Antara korban dan pelaku tidak ada status suami istri melainkan sepasang kekasih yang tinggal seatap” tambahnya

Diketahui, korban merupakan janda yang memiliki dua anak harus tewas ditangan kekasihnya, sedangkan anak korban berada di Kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tersangka juga merupakan duda yang menjalin hubungan spesial dengan korban.

Usai membunuh korban, tersangka sempat melarikan diri ke kebun kelapa sawit yang berada di jalan Tirta Madu tempat tersangka bekerja sedangkan barang bukti parang telah dibuang tersangka dibelakang rumahnya.

“Penangkapan terhadap tersangka tidak lebih dari dua jam usai melakukan pembunuhan keji terhadap korban” tambahnya

Kini tersangka berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *